PENGUMUMAN
NOMOR: 810/097/BKPSDM-2020
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PESISIR SELATAN FORMASI TAHUN 2019
Menindaklanjuti Pegumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 810/1092/BKPSDM-2019 Tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Formasi Tahun 2019 dan Pengumuman Nomor: 810/1156/BKPSDM-2019, bersama ini dapat diinformasikan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan pembagian waktu sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran Pengumuman ini.
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Kabupaten Pesisir Selatan dimulai tanggl 4 s.d 8 Februari 2020 yang bertempat di Painan Convention Center, Jalan H. Agus Salim Painan.
- Jadwal dan waktu masing-masing sesi terdapat dalam lampiran I pengumuman ini. Peserta WAJIB memahami pegaturan waktu yang telah ditentukan.
- Peserta P1/ TL yang berjumlah sebanyak 13 (tiga belas) orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dengan keterangan sebagai berikut:
- 12 (dua belas) orang peserta memilih untuk ikut ujian SKD
- 1 (satu) orang peserta memilih untuk tidak ikut ujian SKD
- Untuk peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
- Tata Tertib Tes bagi Peserta
- Kewajiban bagi peserta:
- Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
- Melakukan registrasi online di tempat yang telah disediakan;
- Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia (untuk efisiensi waktu, agar setiap peserta mengingat nomor urut absen sesuai dengan nomor absen dalam jadwal pelaksanaan SKD terlampir.;
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang dicetak pada Tahun 2020 (dengan lokasi ujian: Painan Convention Center Painan/ Gedung PCC) serta menunjukkan kepada Panitia untuk ditanda tangani dan distempel;
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu peserta;
- Mengenakan pakaian;
- Kemeja berwarna putih polos;
- Celana panjang hitam/ rok hitam;
- Sepatu tertutup (rapi dan sopan);
- Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal.
- Duduk pada tempat yang ditentukan;
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu;
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
- Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Membawa buku dan catatan lainnya;
- Membawa kalkulator;
- Membawa telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya;
- Membawa kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa jam tangan dan bolpoint;
- Membawa makanan dan minuman;
- Membawa senjata api/ senjata tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/ memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain dan tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Keluar ruangan tes kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Merokok dalam ruangan tes.
- Sanksi bagi Peserta :
- Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
- Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
- Lain-lain
- Informasi terkait kegiatan Seleksi CPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Formasi Tahun 2019 dapat dilihat di laman http://bkpsdm.pesisirselatankab.go.id maupun media sosial.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerinah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.